Kejari Kapuas Musnahkan 2.026 Butir Zenith dan Sabu Seberat 3,61 Gram

    KUALA KAPUAS – Barang bukti dari tindak pidana umum (pidum) berupa obat Zenith jenis Carnophen dan sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (22/3/2018).

    Pemusnahan barbuk itu dipimpin langsung Kepala Kejari Kapuas, Komaidi SH, dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Hj Nurhayati Nasution, Wakapolres Kapuas, Kompol Witdiardi, Kasi Pidum Kejari Kapuas Ujang Wijanarko, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dan sejumlah undangan lainnya.

    Pantauan dilapangan, obat Zenith jenis Carnophen sebanyak 2.026 butir zenith dimusnahkan dengan cara dibakar, dan barbuk sabu seberat 3,61 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air yang bercampur detergen.

    Komaidi mengatakan, pemusnahan barbuk merupakan rangkaian dari penegakkan hukum, dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pemutusan.

    “Dan ini adalah rangkaian dari kegiatan eksekusi. Eksekusi ini adalah rangkaian akhir, bahwa narkoba ini yang kita musnahkan,” ujarnya, kepada sejumlah awak media.

    (irfan/beritasampit.co.id)