Terkait Ketidakhadirannya di RDP, ini Kometar Plt Sekda Kalteng

    PALANGKA RAYA – Terkait dengan polemik penerimaan tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Pemprov Kalteng tahun 2018, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya baik dari pihak DPRD Provinsi Kalteng khususnya komisi A dan tekon yang tidak memenuhi syarat (TMS) sama-sama memberikan waktu satu minggu kepada Pemprov Kalteng khususnya Plt. Sekda yang tidak hadir pada RDP, 20 Maret 2018 lalu.

    Mereka (Tekon) menuntut untuk bisa bertemu dengan Plt. Sekda Kalteng, mencari solusi penyelesaian masalah tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Plt Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri. Dia mengatakan dirinya akan datang namun berharap agar tidak berbenturan dengan jadwal lainnya dengan harapan agar Komisi A DPRD Kalteng dan tekon TMS 2018 bisa bertemu dalam RDP selanjutnya.

    “Saya rasa tidak ada masalah untuk menghadiri RDP tersebut selama jadwal saya kosong dan tidak terbentur dengan agenda lainnya” ucap Fahrizal kepada beritasampit.co.id, Kamis (22/3/2018) di Aula Serbaguna Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Jalan Diponegoro, Palangka Raya.

    Namun Lanjut Fahrizal bahwa menurutnya yang lebih mengetahui persoalan teknis terkait evaluasi tekon adalah Asisten III Setda Provinsi Kalteng dan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Kalteng.

    Sehingga jika ada beberapa hal yang menyangkut teknis maka lebih tepat kedua pejabat tersebut lebih mengetahuinya.

    (apr/beritasampit.co.id)