Mitha, Zenith Itu Saya Datangkan Dari Banjarmasin 

    SAMPIT – Mitha (35) resmi ditetapkan jadi tersangka setelah ditemukan menyimpan obat daftar G, zenith (Charnophen) di dalam rumahnya di Jalan Usman Harun 1 No. 49 Rt 01 Rw 01 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dirinya mengaku zenith itu ia datangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    “Zenith itu saya datangkan dari Banjarmasin, dengan cara pesan melalui via telepon, sepuluh keping di hargai Rp. 400,” ngaku Mitha saat di periksa Polisi.

    Saat di tangkap oleh satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim di kediamannya, ditemukan sebanyak 4.300 butir zenith, delapan lembar resi pengiriman produk kosmetik, satu buah toples berwarna hijau, dan satu buah handphone merk Nokia type 106.

    Sementara itu. Dirinya mengungkapkan, tidak pernah sama sekali bertemu langsung dengan orang yang mengirimkan obat terlarang daftar G yang telah dicabut izin edarnya oleh kementerian kesehatan sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

    “Hanya melalui via telepon, tidak pernah ketemu,” singkatnya.

    (im/beritasampit.co.id).

    Editor: MAULANA KAWIT