Pasangan Suami Istri ini Kompak Lakukan Penipuan, Jangan ditiru ya..!

    SAMPIT – Kiswan (48) dan Mimin Priyanti (30) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) kompak melakukan penipuan terhadap korbannya Rustianur (44), warga Jalan Bumi Raya I, RT 01 RW 01, Kecamatan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kepala polisi sektor (Kapolsek) Baamang AKP Agoes Tri mengatakan, pasutri itu melakukan penipuan pada 19 November 2017.

    Kala itu mereka mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta dengan barang jaminan benda antik berupa rantai babi.

    “Tersangka pasutri ini merayu korban dengan mengatakan Rantai Babi itu seharga Rp2 miliar apabila dijual. Korban pun percaya dan langsung meminjamkan uang kepada pasutri itu senilai Rp20 juta,” kata Agus Trigonggo, Jumat (23/3/2018).

    Diungkapkan polisi berpangkat AKP itu, tidak hanya sampai disitu saja, kedua pelaku kembali meminjam uang dengan nominal Rp10 juta pada Selasa (21/3/2017).

    Beberapa hari setelah itu, korban mencoba menghubungi para pelaku, namun nomor telepon seluler (Ponsel) keduanya itu sudah tidak aktif.

    “Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Baamang. Lalu keduanya berhasil kami bekuk pada Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu hotel klas melati yang ada di Sampit,” ungkapnya.

    Kini pasutri tersangka penipuan itu sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    (im/beritasampit.co.id).