Saksi Kasus Dugaan Perjinahan Ketua Koperasi dan Istri Tahanan Kembali Akan Diperiksa

    SAMPIT- Adik RN yakni IP selaku saksi pelapor dugaan tindak pidana perjinahan yang dilakukan oleh YD Ketua Koperasi di Kecamatan Tualan Hulu, bersama ANY (27) istri syah RN yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B sampit tersebut akan mendatangi Kantor Polres Kotim kembali pada Senin (26/3/2018) pagi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Besar kemungkinan saya akan diperiksa kembali, apakah nanti membawa saksi-saksi belum kita ketahui secara detailnya, tapi pastinya hari senin nanti disuruh datang lagi,” Ungkap IP adik kandung RN, Sabtu (24/3/2018).

    IP yang nantinya akan dikawal oleh kuasa pendampingnya Menteng Asmin ini berharap agar kasus ini bisa secepatnya di proses, dan pelaku bisa mempertanggungawabkan perbuatanya demi hukum apabila terbukti.

    “Kalau bahasanya malu, kami sebagai keluarga sangat malu, tapi apa boleh buat, ini permintaan suaminya dan ini juga sudah sangat membawa aib besar bagi keluarga besar kami, biarkan hukum yang berbicara,” Lanjut IP.

    Selain itu, IP yang tidak menyangka kalau kakak iparnya itu tega mengkhianati suaminya hanya bisa sesekali memberikan masukan dan nasehat kepada kakak kandungnya agar tabah menjalani cobaan tersebut.

    “Yang jelas terpukul, mungkin kalau dia (RN) mendengar kabar itu dari mulut orang lain mungkin tidak masalah, tapi yang meberikan kabar ini anak kandungnya sendiri, berusia sudah 10 tahun,” Tutupnya.

    Diberita sebelumnya ANY istri RN sempat dipergoki anaknya yang kini berusia 10 tahun itu sedang bercinta dengan YD di mes Desa Mekar Sari yang tak lain berdekatan dengan PT HAL,beberapa waktu lalu, sang anak lalu melaporkan kejadian itu kepada ayahnya yang saat ini mendekam di balik jeruji besi tersebut.

    (drm/beritasampit.co.id)