ASN Diduga Terlibat Pilkada, Pemko Siapkan  Sanksi

    PALANGKA RAYA – Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya terancam sanksi. Sanksi bagi lima ASN ini menanti karena diduga terlibat dalam kampanye pada pasangan calon tertentu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya Juni mendatang.
    Kepala Inspektorat Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan didepan awak media mengatakan, kalau laporan dari Panwaslu Kota Palangkaraya sudah diterimanya. “Kami sudah terima, ini sementara ditindak lanjuti,” katanya.
    Alman mengaku kalau pihaknya akan memanggil satu persatu ASN yang namanya dilaporkan oleh Panwaslu. “Nanti kita panggil satu persatu untuk klarifikasi,” katanya.
    Jika memang terbukti kata Alman, pihaknya tentunya akan merekomendasikan untuk diberikan sanksi. Sanksinya bisa saja ringan, sedang, atau berat.
    “Makanya itu kita mau klarifikasi dulu sama masing-masing. Kalau memang berat pelanggarannya berat pasti sanksinya berat juga,” katanya.
    Sanksi ringan kata Alman bisa seperti teguran baik lisan maupun tertulis. “Bisa juga menunda kenaikan pangkat dan paling berat adalah pemecatan,” jelasnya.
    Sebelumnya Panwaslu Kota Palangkaraya melaporkan ada lima ASN yang diduga melanggar karena terlibat dalam pilkada. Pelanggarannya adalah berfoto bersama dengan pasangan calon pada saat jam kerja, dan mengacungkan tangan simbol paslon kemudian menginggahnnya di Medsos.(akhiruddin/beritasampit.co.id)