Kapuas Kaji Perda LPPL Radio dan Televisi ke Purwakarta

    KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda, Bagian Umum Setda, bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, dan Bapemperda pada, Senin (26/3/2018) lalu bertandang ke Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

    Tujuannya, guna mengkaji dan melengkapi referensi pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas tentang Lembaga Penyiran Publik Lokal (LPPL) Penyiaran Radio dan Televisi.

    “Kami bersama Bapemperda, seluruh Anggota Komisi III dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas sebelumnya telah bertandang ke Diskominfo Kabupaten Tabalong yang telah memiliki Perda Lembaga Penyiran Publik Lokal (LPPL) Penyiaran Radio dan Teklevisi. Pemkab Tabalong merekomendasikan untuk bertandang ke Purwakarta karena sejak lama telah memiliki Perda LPPL Penyiaran,” ucap Kepala Diskominfo Kapuas, Ir Noor Alamsyah, dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id, Selasa (27/3/2018).

    Lanjut Alamsyah, pada kesempatan itu, dihadapan jajaran Diskominfo Kabupaten Purwakarta, UPTD Radio dan TV, serta pengelola command centre berkomitmen mewujudkan aplikasi sejenis di Kabupaten Kapuas. Sebab, kata dia, anggota DPRD Kapuas khususnya Komisi III sangat mendukung terwujudnya Perda LPPL Penyiaran serta dimilikinya berbagai aplikasi pintar yang membantu dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan publik.

    Ditambahkan Sekretarisnya, Dr H Suwarno Muriyat, mengatakan, dalam paparan Naskah Akademik Raperda Kapuas tentang LPPL mengdopsi Perda sejenis milik Pemkab Banyuasin, Tabalong maupun Purwakarta serta penyesuaian dengan kondisi Kabupaten Kapuas.

    “Selama ini Radio Suaka (Suara Kapuas) 91,40 FM telah lama beroperasi dan mampu menjangkau hampir seluruh wilayah Kapuas, sedangkan siaran televisi masih menggandeng TV Kabel Kapuas,” ujarnya.

    Adapun command centre, lanjut Suwanro, secara bertahap dan terpadu telah disusun dalam blueprin Smart City berupa Betang Kapuas Command Centre.

    “Minggu ini Diskominfo telah membeli server menggunakan collacotion system pada cyber data di Jakarta. Jika bangunan dan sarana pendukung telah siap, insyaallah sistem data terintegrasi akan segera terwujud di Kabupaten Kapuas,” ucapnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Purwakarta Ida Hamidah dan jajarannya serta pengelola penyiaran publik Galuh Pakuan TV dan Radio Pro 89 FM yang menyambut kedatangan rombongan dari Pulau Borneo dan mengutarakan mohon maafnya karena Kadiskominfo sedang Diklatpim.

    Wanita berjilbab yang didampingi Kabid Aplikasi dan Telematika dan Kepala UPTD Penyiaran jelaskan berkat adanya Perda LPPL Penyiaran kini Radio telah memiliki ijin siar dari Kemenkominfo, sedangkan televisi sedang dalam proses perijinan namun tetap berproduksi dan ditayangkan melalui media tertentu.

    “Adapun kemegahan Command Centre Room (CCR) yang kita jadikan lokasi pertemuan disebut juga Ogan Lopian, diambil dari nama senjata Bhatara Kresna. Aplikasi Ogan Lopian memiliki menu yang semuanya berbasis pelayanan publik, diantaranya sampurasun bursa kerja, bidan, dokter, ambulance hingga sampurasun Polisi. Warga Purwakarta cukup melapor Nomor Induk Kependudukan sebagai prasyarat, selanjutnya leading sektor yang akan menindaklanjutinya,” paparnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)