Komisi III DPRD Kapuas Studi Kaji Perda LPPL Radio dan Televisi ke Purwakarta

    KUALA KAPUAS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, bersama Diskominfo Kapuas, dan Bagian Hukum Setda Kapuas melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Purwakarta, Senin (26/3/2018) sore.

    Kunker yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Romy Adam HMB, diterima langsung Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno.

    Rommy Adam mengatakan, kunjungan ini dalam rangka studi kaji penyusunan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Penyiaran ke Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Dimana, Kabupaten Kapuas saat ini tengah menggodok raperda LPPL, penyiaran radio dan televisi.

    “Adanya studi kaji ini, tentunya menjadi bahan referensi kita dalam menggodok raperda LPPL ini. Sehingga, ketika disahkan dapat bermanfaat,” ujarnya dalam rilis yang diterima beritasampit.co.id.

    Ia menambahakan, sebelumnya pihaknya telah mendampingi pihak Diskominfo dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas ke Diskominfo Kabupaten Purwakarta untuk mengkaji Perda LPPL Penyiaran Radio dan Televisi tersebut.

    “Disitu kami telah menyaksikan cara kerja aplikasi Ogan Lopian dalam Command Center Room serta Diorama Purwakarta yang mampu memadukan tehnologi informasi tercanggih, tampilkan berbagai khazanah budaya nusantara dan sejarah masa lampu hingga paling mutakhir,” ucapnya.

    Oleh karenanya, pihaknya bertekad untuk segera mewujudkan Perda Kabupaten Kapuas tentang LPPL Penyiaran Radio dan Televisi, serta mendorong Diskominfo agar mampu mewujudkan berbagai aplikasi Smart City yang telah diterapkan di Kabupaten Purwakarta.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Warseno dihadapan tamunya menyatakan rasa hormat dan bangganya kepada rekan sejawatnya, karena dari jauh mau bersilaturahmi dan menjadikan Purwakarta sebagai objek kajian.

    “Saya ucapkan selamat datang di Kabupaten terkecil di Jawa Barat hanya 971,1 km persegi dan dihuni sebanyak 932.701 jiwa. Kami juga dalam waktu dekat ini kami akan membahas 10 raperda salahsatunya mengatur retribusi objek wisata agar PAD Purwakarta semakin meningkat,” ucapnya

    Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPRD Kapuas, H Madiansyah, menyebutkan, bahwa studi kaji Perda LPPL Penyiaran sudah mendekati selesai.

    “Insya Allah sesampainya di Kapuas akan kami bahas sesuai mekanisme pembuatan peraturan daerah dan disahkan. Adapun pengaturan yang bersifat tekhnis dapat diatur melalui Peraturan Bupati Kapuas,” singkatnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)