Anggota DPR Sufmi Dasco Kritik Ombudsman Agar Tak Standar Ganda

    JAKARTA -Angggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad kritik Ombudsman agar tidak standar ganda dan overlap dalam menangani laporan.

    “Ada dua kasus mencolok yang saya jadikan rujukan, pertama kasus Tanah Abang di Jakarta. Dalam kasus ini menurut saya Ombudsman sudah melewati domain yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik karena pengaturan jalan bukan termasuk kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif. Ombudsman juga mengabaikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasti Pemerintahan yang memberikan pejabat pemerintahan hak untuk melakukan diskresi,” katanya, Rabu (28/3).

    Lanjutnya hal yang kedua dalam kasus pernyataan anggota Ombudsman yang menengarai adanya dugaan jebakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pejabat BPN yang dilakukan para notaris karena memiliki masalah dalam pengurusan tanah. “Pernyataan tersebut sudah memasuki ranah pemberantasan korupsi yang menjadi domain KPK, Kejaksaan dan Polri,” ujarnya.

    Dalam kasus OTT tidak penting soal dijebak atau tidak, acuannya hanya pemenuhan unsur delik pasal-pasal pidana korupsi tegasnya.

    Sufmi merasa prihatin, Ombudsman terkesan melindungi oknum pejabat BPN yang berpotensi korup daripada membenahi aspek pelayanan publik di BPN yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

    “Meskipun Ombudsman adalah mitra Komisi II DPR, tetapi kalau melakukan tindakan overlap maka akan menimbulkan konflik dan masalah hukum yang merupakan ranah Komisi III,” ucapnya.

    Dia berharap Ombudsman bisa melakukan perbaikan serius dalam menjalankan tugas dengan praktek standar ganda dan overlap harus dijauhi.

    (jan/beritasampit.co.id)