Komisi II DPRD Kapuas Kaji Perda Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet ke Kalbar

    KUALA KAPUAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat, dari tanggal 26 – 29 Maret 2018.

    Kunker yang didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas itu dalam rangka mengkaji/uji referensi peraturan daerah (perda) tentang usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.

    Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Murniwati, mengatakan, bahwa saat ini DPRD Kapuas sedang menggodok sejumlah raperda. Salah satu raperdanya, yakni raperda perubahan atas raperda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2010 tentang usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.

    “Nah, untuk menambah referensi raperda ini, kita melakukan kunker ke Kalbar, khusunya ke DPMPTSP Kalbar, dan Biro Hukum Setda Kobar,” ujarnya, kepada beritasampit.co.id, melalui via telepon selulernya, Rabu (28/3/2018).

    Lanjut politikus PDIP ini, pada kunker hari pertama, pihaknya sudah menggali dan mencari referensi terkait perda pengelolaan rumah sarang burung walet ke DPMPTSP Provinsi Kalbar.

    “Saat itu kami diterima oleh Sekretaris DPMPTSP Kalbar, Ibu Dayang Yuli Samsiah SIP MPP beserta jajarannya. Di dalam kegiatan tersebut dari DPMPTSP Provinsi kalbar juga mendatangkan DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya, dan DPMPTSP Kota Pontianak ikut serta menerima langsung rombongan kita,” terangnya.

    Kemudian, pada hari berikutnya ia bersa rombongan melanjutkan kunker ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.

    “Kita diterima langsung oleh Kabag Pembinaan, Pengawasan Produk Hukum dan TU Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar Ibu Rosiana SH, dan Kasubag Produk Hukum Daerah Wilayah I Biro Hukum Bapak Eddy Karmilan SH,” tukasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)