Disperindag Warning Penjual Miras

    PALANGKA RAYA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya mewarning toko penjual Minuman Keras (Miras) untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
    Kepala Disperindag Kota Palangka Raya, Arajuni D Djabar kepada wartawan mengaku kalau pihaknya akan memberikan sanksi yang keras bila terbukti melakukan pelanggaran.
    Menurutnya ada beberapa poin penting untuk toko penjual miras. “Misalnya tempatnya tidak boleh dekat dengan tempat ibadah, sekolah dan tidak boleh dijual kepada anak dibawah 17 tahun,” katanya.
    Dia juga meminta kepada masyarakat untik pro aktif melaporkan jika ada toko yang menjual dan tidak meliki izin. “Kami tidak mungkin bisa melihat semua. Jadi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan termasuk media,” katanya.
    Untuk saat ini, Disperindak mencatat sekira 120 an toko dan cafe yang mendapatkan izin untuk menjual miras. (din/beritasampit.co.id)