Ketua DPRD Kotim Minta Pemkab Tegakkan Perda

    SAMPIT- Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krislie meminta agar pemerintah daerah (Pemda) menegakkan setiap peraturan daerah yang sudah dikaji dan dibahas berdasarkan aturan maupun aspek sosial selama ini.

    “Artinya jangan sampai peraturan yang sudah dibuat itu tidak berfungsi dengan baik, sesuai dengan apa yang sudah di atur dalam perda itu sendiri, kalau mau Kotim ini maju, harus taati aturan, karena perda itu di buat tentunya demi kepentingan umum,” ungkap, Sabtu (31/3/2018).

    Jhon juga mengharapkan, pihak Bapemperda lebih tegas lagi dalam mengkaji setiap aturan yang sudah dirancang, dan bersikap tegas atas kebijakan yang sudah dibuat dan dimasukan dalam lembaran pemerintahan Bupati Kotim tersebut.

    “Saya tekankan disini, Perda dibuat bukan untuk koleksi saja, banyak contoh Perda yang masih non fungsi, salah satunya Perda Miras, harusnya Perda tersebut sudah berjalan dengan baik, hanya saja sisi penegakannya yang tidak optimal,” Lanjutnya.

    Disamping itu, ditegaskannya bahwa peraturan daerah, artinya suatu kebijakan atas dasar kesepakatan yang mengimbangi aspek hukum yang ada, dalam segit materi maupun bahan yang sudah melalui pembahasan hingga uji publik, bahkan uji materi, akhirnya Raperda dikukuhkan menjadi Perda.

    “Kan sudah jelas semua melalui tahapan-tahapan, maka untuk itu tidak ada alasan bagi Perda yang sudah di sah itu untuk tidak di indahkan, artinya wajib,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)