Warga Demo PT KSK Tagih Hak Plasma dan Pembayaran Lahan

    SUKAMARA – Perselisihan antara masyarakat dan Perusahaan Besar Sawit (PBS) kembali terjadi di Kabupaten Sukamara, tepatnya di Desa Pangkalan Muntai, Kecamatan Sukamara dimana masyarakat setempat terus memperjuangkan hak mereka yang belum dipenuhi oleh PT. Kalimantan Sawit Kusuma (KSK).

    Kepala Desa Pangkalan Muntai, Hadraini mengatakan bahwa masyarakat di desa yang pimpinnya sampai harus melakukan aksi demo di PT. KSK untuk memperjuangkan hak mereka mendapatkan lahan plasma atau kemitraan sebesar 20 persen dari lahan inti seluas 1.391,32 Hektar.

    “Luasana lahan inti itu masuk diwilayah desa Pangkalan Muntai dan Desa Petarikan, yang masuk wilayah desa kami itu 1.030 hektar dan itu masyarakat belum menerima haknya,” kata Hadraini Sabtu (31/3/2018).

    “Masyarakat kami hanya ingin plasma yang sudah menjadi hak mereka, karena sejak sejak ijin usaha perkebunan keluar pada 2006, masyarakat belum mendapatkan haknya,” jelas Hadraini.

    Ijin usaha perkebunan PT.KSK yang diterbitkan dengan nomor 107 tahun 2006, tanggal 15 Juni 2006 dan 135 tahun 2007 tanggal 26 Nopember 2007 berada di wilayah desa Pangkalan Muntai dan Desa Petarikan dengan luas mencapai 1.391,32 hektar.

    “Selain masalah plasma yang sampai belum diberikan oleh pihak KSK kepada masyarakat sampai saat ini, juga pembayaran lahan perkebunan yang sebagian belum jelas, dari 1000 hektar lebih lahan yang ada, baru 700 hektar lebih yang dibayar,” terang Hadraini.

    Hadraini mengharapkan agar pihak perusahaan PT.KSK bisa segera mengambil langkah untuk dapat menyelesaikan permintaan masyarakat, agar tidak terjadi lagi aksi-aksi pemortalan seperti yang telah dilakukan masyarakat pada Jumat (23/3/2018) pekan lalu.

    “Masyarakat hanya ingin haknya dipenuhi saja, mulai dari penyelesaian pembayaran lahan sampai plasma,” tukas Hadraini.

    (enn/beritasampit.co.id)