Dewan Minta BTS Tak Berizin Dirobohkan

    PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar Base Transceiver Station (BTS) yang disinyalir tidak memiliki izin untuk dirobohkan.
    Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, kepada beritasampit.co.id, karena banyaknya laporan masyarakat soal keberadaan BTS yang diduga tak memiliki izin.
    “Saya tidak tau persis yang mana saja. Tapi sudah sering masuk laporannya. Untuk itu saya meminta kepada pemerintah untuk meninjau ke lapangan agar mengecek apakah BTS itu sudah memiliki izin atau belum,” jelasnya.
    Selain itu dewan meminta juga agar bts ditinjau ulang apakah sudah sesuai dengan tertera diizinnya. “Ini untuk daerah juga, karena ada pajaknya,” katanya.
    Lebih jauh Alfian berharap untuk pemilik BTS untul kooperatif dalam pengurusan administrasi. “Jangan nanti diminta baru urus izin. Seharusnya para pengusaha sadar dengan kewajibannya,” tegasnya.(din/beritasampit.co.id)