Kasus Penganiayaan Di Panti Asuhan Yayasan Al- Khairat Katingan Sudah Diproses Secara Hukum

    KASONGAN – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru yaitu Muhammad Ali (23) terhadap dua orang Anak asuhnya yakni, Muhammad Asbi (16) dan Muhammad Arbain (15), disebuah Panti Asuhan Yayasan Al-Khairat Jalan Kasongan-Sampit KM 26 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (30/3/2018), yang menjadi viral di media sosial akhirnya pelaku telah diamankan di Polres Katingan.

    Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha SIK mengatakan, bahwa pihak panti asuhan dan keluarga korban tidak keberatan dan menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan tersebut kepada pihak Polres Katingan.

    Pasalnya, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru pengasuh tersebut diluar dari pengawasan yang dilakukan oleh pengurus yayasan.

    Menurutnya, pihak yayasan juga meminta dengan adanya kejadian tersebut jangan sampai menyebabkan aktivitas di yayasan Al- Khirat terganggu dan tetap melaksanakan aktivitas rutin seperti biasa.

    “Karena selama berdirinya yayasan panti asuhan ini tidak pernah ada permasalahan yang menonjol seperti ini yang terjadi ini,” singkat Adityas Nugraha.

    Perlu di ketahui kejadian sebelumnya, bahwa korban Muhammad Asbi dan Muhammad Arbain pada Jumat (30/3/2018), sekitar pukul 15.20 Wib, saat itu menggunakan sepeda motor pelaku (M Ali) untuk bermain olahraga futsal. Saat itu kedua korban ini ternyata tidak meminta izin kepada gurunya tersebut.

    Kemudian, usai bermain olahraga futsal kedua korban ini langsung pulang membawa motor gurunya. Tidak di sangka kedatangan mereka ini sudah di tunggu oleh pelaku, dan langsung memukul kedua korban dengan balokan kayu.

    Akibat hantaman kayu tersebut, kedua korban langsung terkapar ke lantai dan tak berdaya, sehingga mengalami luka memar di tubuh dan pembengkakan di sekujur tubuh.

    Akibat penganiayaan yang dilakukan korban dikenakan tindak Pidana Penganiayaan anak di bawah umur, Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Maka bisa di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT