3 Hari Operasi Gabungan, BNN dan Bea Cukai Bekuk 9 Penyelundup Narkoba

    JAKARTA – Sembilan pelaku penyelundupan narkoba ditangkap polisi. Mereka adalah Khaerun Amri, Andy Syaputra, Rendy P, Mukhlis, Zulkifli, Murtala, Rizal, Denni Saputra.

    Dari sembilan pelaku itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 44,7 kilogram dan 58.000 butir ekstasi atas operasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim Bea Cukai ditiga yakni di Medan, Binjai dan Aceh.

    Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dalam operasi yang digelar selama tiga hari ini, menewaskan salah satu dari sembilan pelaku karena melawan saat ditangkap.

    Operasi yang digelar tersebut dilaksanakan dari 28 hingga 31 Maret 2018. ” Selain pelaku, kami menyita kendaraan roda dua dan empat. Kemudian ada dokumen-dokumen tabungan, kartu ATM, serta telepon genggam,” katanya, Senin (2/4/2018).

    (kut/beritasampit.co.iid)