Sukmawati Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    JAKARTA – Pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat, secara resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan menistakan agama ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

    Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor register LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

    Menurut Denny, pelaporan itu lantaran puisi yang diciptakan Sukmawati itu telah mendiskreditkan Islam. “Saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama,” ujarnya setelah membuat laporan.

    Lanjut Denny, pelaporan ini dilakukan karena Sukmawati telah membanding-bandingkan syariat Islam yakni penggunaan cadar dengan pemakaian konde, serta diduga meremehkan adzan sebagai panggilan untuk umat Islam dalam menjalankan salat.

    “Dia (Sukmawati) membacakan puisi yang isinya menyebut ‘nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada adzan.’ Kalau bicara azan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ,” ucapnya.

    Ditekgaskan Denny, laporan yang ia buat atas kemauan sendiri tanpa ada dorongan dari pihak tertentu. Pasal yang diduga dilanggar, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

    (kut/beritasampit.co.id)