Wabup Kobar : Izin HO Ditutup, Pemkab Siap Gali Sektor Lain

    PANGKALAN BUN – Walaupun Perizainan daerah khususnya di Kotawaringin Barat (Kobar) sudah ditiadakan lagi dalam kepengurusan Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut izin Hinderordonnantie (HO) sebagai salah satu sektor penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar Kobar.

    Tidak cukup membuat Wakil Bupati (Wabup) Kobar, Ahmadi Riansyah pusing. Lantaran menurtnya masih banyak sektor lain yang dapat digali sebagai sumber PAD Kobar.

    ”Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, tidak merasa hawatir dengan semua biaya perizinan, termasuk HO oleh pusat dicabut, karena masih banyak yang akan menunjang pemasukan asli daerah (PAD),” kata dengan santai saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Selasa (3/4/2018)

    Diakui Ahmadi, untuk perijinan HO salah satu pemasukan asli daerah (PAD) yang cukup besar, namun demikian menurutnya lagi, upayakan dari sector lainnya bisa digenjot yakni seperti sector pariwisata, perparkiran, pemasangan reklame, dan lain sebagainya.

    Dijelaskan Ahmdi pula, walaupun biaya perizian di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) dihapus, namun pelayanan kepada masyarakat akan lebih ditingkatkan.

    ”Tadi saya sudah mengunjungi beberapa kantor dinas, sebenarnya bukan sidak tapi memberikan motivasi kepada para ASN,termasuk memberikan saran dan pendapat,serta menjaring informasi dan masukan dari mereka,” ungkapmnya.

    Terpisah Amir Hadi Sekertaris DPMDPTSP, saat di konfirmasi membenarkan sejak dicabutnya biaya perizinan, HO dan lain-lainnya, mulai awal Januari 2018, tidak ada pemasukan.

    ” Tahun lalu, pemasuk asli daerah (PAD) dari biaya perizinan mencapai Rp 4 milliar lebih, sekarang 2018 tidak ada pemasukan.Tapi pelayanan kepada masyarakat sesuai dari arahan Pak Wabup harus semakin ditingkatkan,dan kami siap melaksanakannya,” kata Amir Hadi.

    (man/beritasampit.co.id)