Astaga… Jalani Hukuman Atas Dugaan Gratifikasi, Darmawi Kembali Jadi Tersangka Kasus IP4T

    SAMPIT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit kembali melakukan penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Rabu (4/4/2018). Penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi (tipikor) Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim,

    Kurang lebih dua jam menggeledah kantor BPN, penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di rumah mewah Jamaludin yang berlokasi di Jalan Batu Kecubung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, serta menggeledah bagian di sekitar rumah yakni bangunan walet tersangka.

    “Rumah dan bangunan walet eks mantan kepala Kantor BPN juga kami geledah,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi SH MH baru ini.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Hendriansyah mengatakan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersangka juga ikut diamankan, untuk alat bukti.

    “Ada sejumlah alat bukti yang kami amankan atau disita,” ungkapnya.

    Diketahui, dalam kasus IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kotim, selain Jamaludin, oknum BPN Kotim, Darmawi juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal. Darmawi sendiri kini menjalani hukuman atas kasus gratifikasi.

    (drm/beritasampit.co.id)