Kedapatan Membawa Sabu, Dua Warga Parenggean Dibekuk di Katingan

    KASONGAN – Dua warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yakni Iskandar alias Indai (41) dan Wira (33) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, di Jalan Tjilik Riwut Km 23 arah Sampit – Kereng Pangi, tepatnya di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa (3/4/2018).

    Kedua tersangka ini diamankan lantaran kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,80 gram.

    Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha SIK menerangkan, kejadian itu setelah anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi tentang adanya kedua tersangka akan melakukan transaksi di TKP tersebut.

    Kemudian anggota melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu selama kurang lebih tiga hari, dan setelah didapat info bahwa tersangka akan melintas di TKP membawa pesanan pelanggan berupa narkotika jenis sabu-sabu.

    “Maka Kasat Resnarkoba bersama anggota dilakukan gelar perkara dan pembagian tugas penangkapan terhadap para tersangka. Kemudian, anggota melakukan penghadanggan di TKP, sekitar pukul 16.00 WIB, dan terlihat kendaraan yang dicurigai akan melintas dan setelah distop tersangka diminta keluar selanjutnya dgn disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh kedua tersangka,” terangnya.

    Barang bukti yang diamankan berupa, 4 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 9,80 gram, saru buah tempat minyak rambut merk Gatsby dengan terbalut plester warna hitam, 11 buah klip plastik ukuran 3×5, 1 buah potongan sedotan besar warna bening motif merah dan 1 buah potongan sedotan besar warna kuning.

    Kemudian, 1 buah pipet kaca, 4 buah potongan sedotan, 1 botol bong, 1 buah tissu warna putih, 1 bungkus plastik bekas kwaci merk bunga matahari dan 1buah hp oppo, serta 1buah Hp nokia.

    Barang yang disita dari tersangka Iskandar alias Indai, yakni 4 uang pecahan Rp100.000 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp50.000 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp10.000 ribu, dan 1 buah dompet warna hitam merk giorgio armani.

    Barang yang disita dari tersangka dari Wira, yakni 18 lembar uang pecahan Rp10.000, 1 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 buah dompet warna coklat merk Levis, dan 1unit pick up suzuki APV warna hitam NOREG KH 9245 FC Noka MHYGDN41TCJ 323358 Nosin G15AID271479.

    Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Atas kejadian tersebut Kasat Resnar Res Katingan bersama anggota Satresnar melakukan pendalaman akan terus melakukan pengembangan serta penindakan terhadap para pengedar Narkoba yg ada di wilayah hukum Polres Katingan,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)