APK Tak Sesuai Aturan Diturunkan

    KUALA KAPUAS – Bersama dengan aparat TNI/Polri, Satpol PP, Panwaslu, dan Panwascam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melakukan penurunan alat peraga kamapanye (APK) pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas, Kamis (5/4/2018).

    APK yang akan diturunkan merupakan APK yang tidak sesuai ketentuan dan aturan.

    Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah, mengatakan, penurunan APK ini berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu, yang kemudian mereka tindaklanjuti dengan menyurati tim paslon untuk menurunkan APK.

    “Karena kurang lebih 10 hari tidak bisa diturunkan semuanya, oleh sebab itu pada hari ini kami bersama-sama dengan pemda, kepolisian, Panwaslu, Panwascam, dan perwakilan paslon melaksanakan kegiatan penurunan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya, kepada beritasampit.co.id.

    Ditegaskan Bardiansyah, penurunan APK ini tidak pandang bulu, milik siapan pun itu kalau tidak sesuai ketentuan akan diturunkan.

    “APK siapa pun itu, baik paslon nomor satu atau pun nomor dua. Yang pasti kalau tidak sesuai dengan design yang disampaikan oleh KPU, itu diturunkan semuanya pada hari ini,” ucapnya.

    Lanjut Bardiansyah, penurunan APK kali ini berlangsung di empat kecamatan, yang dimulai dari Kecamatan Basarang, Selat, Kapuas Timur, dan Kapuas Hilir.

    “Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” pungkasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)