Sepakat! 23 Raperda Masuk Prolegda

    KASONGAN – Badan legislasi DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan laporan tentang perubahan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018, yang disampaikan pada Paripurna ke 4 Masa Persidangan II, Kamis (5/4/2018).

    Ketua Balegda DPRD Katingan, Bakti gunawan, melalui anggotanya Herman Primansyah menyampaikan, dari hasil rapat kerja badan legislasi daerah DPRD Kabupaten Katingan dengan pemerintah daerah.

    Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 3 tahun 2018, tentang Prolegda katingan, yang merunjuk surat Pjs Bupati Katingan nomor : 180/24/Huk/2018, tanggal 5 Maret 2018, perihal penyampaian 5 buah tambahan daftar rancangan Prolegda, yaitu, raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2013, tentang kegiatan tahun jamak jalan dan jembatan di Katingan.

    Kedua, rancangan tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ketiga, rancangan tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Kemudian, keempat, rancangan tentang retribusi pemanfaatan kawasan industri Hampangen, dan kelima, rancangan tentang rencana induk pembangunan pariwisata katingan tahun 2018-2028.

    “Maka melalui rapat kerja badan legislasi daerah dengan pemerintah daerah tersebut, telah disepakti bahwa program legislasi daerah tahun 2018, menjadi 23 rancangan peraturan daerah,” terangnya.

    Lanjutnya menjelaskan, dimana pada tanggal 20 April 2018 nanti akan disampaikan oleh pemerintah daerah dan akan dibahas bersama dengan DPRD Katingan sebanyak 12 buah raperda.

    Diantaranya, sebut Herman, rancangan tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, rancangan tentang tata ruang wilayah katingan tahun 2018-2023, rancangan tentang rencana detail tata ruang kota tahun 2018-2023, dan rancangan tentang kebun raya katingan, serta rancangan tentang pengelolaan aset desa.

    Kemudian, rancangan tentang larangan dan pencegahan perkawinan usia anak, rancangan tentang perlindungan terhadap flora dan fauna, rancangan tentang kawasan tanpa rokok, dan rancangan tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan perendaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif serta obat keras lainya.

    Lalu, sambung dia, rancangan tentang penetapan dan penegasan batas desa, rancangan tentang pencabutan Perda nomor 10 tahun 2017 tentang keuangan desa, dan rancangan tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak jalan dan jembatan di katingan. Kemudian, untuk 11 rancangan akan di bahas selanjutnya nanti.

    “Dengan demikian, diharapkan kepada pemerintah daerah agar sesegera mungkin untuk menyiapkan bahan dan materi untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut,” pungkas Herman.

    Perlu diketahui, penyampaian hasil rapat kerja Balegda DPRD Katingan dengan Pemerintah Daerah Katingan, dihadiri oleh Pjs Bupati Katingan Drs.Suhaemi yang diwakilkan oleh Drs Nikodemus dan juga dari Ketua DPRD Katingan Ingnatius Mantir Ledie Nusa, Wakil ketua I DPRD Katingan, Endang Susilawati dan jajarannya, serta Kepala Dinas, Tokoh agama, tokoh masyarakat organisasi kepemudaan dan tamu undangan lainnya.

    (ar/beritasampit.co.id)