Perempuan Ini Jual Zenith Karena Himpitan Ekonomi

    PALANGKA RAYA – Seorang perempuan berinisial Fit (30) harus berurusan dengan kepolisian, setelah ketahuan menjual barang haram berupa obat Carnophen jenis Zenith.

    Dari informasi yang dihimpun beritasampit.co.id, diketahui Fit (30) malancarkan aksinya selama setahun terakhir, dikarenakan terhimpit ekonomi.

    “Saya menjual barang ini (zenith) tersebut sudah sekitar setahunan, karena masalah ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari” ujarnya, di ruangan Satresnarkoba Polres Palangka Raya, Jumat (6/4/2018).

    Saat ditanyai oleh Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Fit mengaku bahwa dirinya membeli zenith dengan harga Rp4 ribu per butir dari seseorang, dan menjual dengan harga Rp5 ribu per butirnya.

    “Tersangka mengakui membeli zenith dari seseorang sudah sekitar 4 kali,” ujar Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul.

    “Pihak kami lagi mendalami pengakuan tersangka, dan sedang dilakukan penyelidikan terhadap seseorang yang disebut oleh tersangka tempatnya membeli barang (zenith) tersebut,” sambungnya.

    Dari tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan 467 butir zenith dan 1 buah handphone android serta uang tunai Rp100 ribu.

    Atas perbuatannya, Fit dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsider Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara.

    Sebelumnya, diketahui Fit diamankan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Palangka Raya di sebuah barak Jalan Pangeran Samudra Kota Palangka Raya, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

    (fr/beritasampit.co.id)