Sriosako : Pembayaran Pajak Dengan KTP Asli Dinilai Mempersulit Masyarakat

    PALANGKA RAYA – Kebijakan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, yang mewajibkan masyarakat harus membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai dengan yang tertera di surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menilai merupakan kebijakan yang mempersulit masyarakat.

    Terlebih saat ini, masih banyak masyarakat di Kalteng, masih banyak yang belum memiliki KTP, hal itu juga dinilai akan mempengaruhi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng dari sektor pajak kendaraan.

    Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng, HM Sriosako, usai melakukan sidak pada Selasa (3/4/2018) kemarin. Apalagi kantor Samsat merupakan garda terdepan untuk menghimpun PAD Kalteng dari sektor kendaraan bermotor.

    “Mengenai Samsat yang merupakan garda terdepan untuk PAD. Ya kita harapkan artinya dengan trend PAD dari kendaraan bermotor itu harusnya trendnya kan meningkat. Sekarang kan kita lihat dari segi pelayanan, tadi kita lihat langsung, ada syarat seperti harus KTP Asli, seharusnya memang tadi kita lihat untuk 5 tahun tidak ada KTP Asli. Nah itu jangan dimanfaatkan pada saat masyarakat sulit membuat KTP. Masyarakat diminta KPT asli padahal diaturan sendiri tidak ada, artinya inikan ada memplesetkan aturan,” kata HM Sriosako

    Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya dari Komisi A DPRD Kalteng, yang membidangi Pemerintahan, Keuangan dan Hukum khawatir, pemelesatan aturan seperti harus membawa KTP asli tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan, salah satunya adanya dugaan pembayaran pajak melalui belakang atau meminta bantuan dari pihak dalam Samsat dengan penambahan biaya pembayaran.

    “Kita tadi melihat juga dibelakang, wartawan juga melihat disitu ada orang-orang antri dibelakang tadi. Kita harapkan ya kedepan jangan lagi seperti itu,” pungkas legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini.

    (nt/beritasampit.co.id)