Kepala Desa Di Katingan Harus Bisa Mencari Peluang

    KASONGAN – Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Karyadi S Sos M AP mengatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) harus bisa mencari peluang pemasukan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk Pemerintahan di desa yang dipimpinnya.

    Maksudnya, jangan hanya menerima anggaran dari pemerintah saja, atau Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) saja. Tapi berusaha untuk melakukan berbagai terobosan, sehingga dapat menambah anggaran yang telah tersedia, yang selanjutnya dapat lebih sejahtera kehidupan masyarakat setempat.

    “Namun, sebelum mencari peluang tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib pula membuat Peraturan Desa (Perdes) dan membuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” terangnya belum lama ini.

    Lanjutnya, terkait dengan Perdes yang akan dibuat, dirinya mengingatkan kepada masing-masing Pemdes dan Kades agar melihat terlebih dahulu aturan dan perundang-undangan yang ada di atasnya. Hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan atau mencari pemasukkan PAD.

    Maksudnya, buatlah Perdes sepanjang masih belum dibuat Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemkab setempat, dan pungut saja sepanjang tidak dipungut oleh Pemkab melalui dinas terkait sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Maksud dari apa yang diungkapkannya ini adalah agar masing-masing Kades tidak hanya berharap dengan bantuan Dana Desa dan ADD yang dikucurkan oleh pemerintah setiap tahunnya, tapi harus pula mencari

    berbagai peluang lainnya untuk membiayai jalannya roda di Pemdes di masing-masing Desa,” ucapnya.

    Kemudian, dapat pula mempertanggungjawabkannya pada akhir tahun, bersamaan dengan pembuatan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) APBDes. Lebih jauh, dia juga menegaskan kepada semua Kades, dalam bekerja jangan menunggu perintah dari atasan saja, tapi harus pro aktif.

    “Maksud yang lebih mendalam lagi, apa yang bisa kita kerjakan harus kita lakukan dengan senang hati dan tulus,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT