Perbup Peraturan Jam Kerja PNS di Rumah Sakit Murjani Sampit

    Oleh : Nurahman Ramadani, SH, MH

    Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Peniadaan jam istirahat bagi Pegawai Negeri Sipil di Kotim tidak berjalan sebagaimana mestinya, hal ini terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Murjani sampit dimana pelayanan Tenaga Kesehatan yang bertugas pada Poli Umum dan poli lainya sudah meningalkan poli mereka pada jam 13.00 seperti yang saya alami sendiri saat saya mengurus beberapa surat yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit hari ini, padahal perbup nomor 34 tahun 2017, perbup ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2018, mewajibkan pelayanan kesehatan di rumah sakit Murjani Sampit memberikan pelayanan kesehatan sampai jam 14.00 WIB pada hari sabtu, akan tetapi faktanya dilapangan tidak terjadi seperti itu menjadi pertanyaan bagi saya seberapa konsisten evaluasi dan pengawasan terhadap perbup ini untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

    Dimana sebelumnya Alang Arianto kepala BKD Kotim menyebutkan bahwa dengan adanya perbup tersebut Jam masuk kerja diundur 30 menit dibanding sebelumnya, namun kini waktu istirahat ditiadakan. Bagi yang beragama Islam, waktu pelaksanaan salat zuhur dapat menyesuaikan dan dilaksanakan di lingkup SOPD masing-masing.

    Khusus untuk perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur yang menerapkan enam hari kerja mulai dari hari Senin sampai Sabtu.

    Jam kerja mereka yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai 14.30 WIB, Jumat mulai 07.30 sampai 10.30 WIB, dan Sabtu mulai 07.30 sampai 14.00 WIB.

    Evaluasi dan pengawasan terhadap Perbup ini perlu dilakukan agar efektivitas perbub tersebut berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, bukan hanya disiplin terhadap waktu datang dan pulang kerja, tapi juga pelayanan administrasi pasien agar tidak terjadi penumpukan pasien.

    Pentingnya Evaluasi, pengawas, serta kemudahan dalam administrasi pelayanan kesehatan yang merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat Kotawaringin Timur, agar masyarakat yang bersal dari luar kota sampit bisa dengan mudah serta tidak membuang tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit.

    Tentunya patut dipertanyakan tujuan dari perbup tersebut yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal dan masyarakat dapat lebih mudah menerima pelayanan yang baik dari ASN, apabila ASN di rumah sakit sendiri tidak memiliki kesadaran tentang tugas dan tanggung jawabnya sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan bagi kesehatan masyarakat.

    Dimana Rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial di dalam pelaksanaannya.

    Keberadaan Dewan Pengawas Rumah sakit juga di menjadi pertanyaan bagaimana upaya yaang sudah dilakukan terhadap pelaksaan perbup tersebut dimana keberadaan dewan pengawas rumah sakit memiliki fungsi yang diatur dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit yaitu:

    -Pasal 3

    (1) Dewan pengawas berfungsi sebagai governing body rumah sakit dalam melakukan pengawasan dan pembinaan nonteknis perumahsakitan secara internal di rumah sakit.

    -Pasal 4
    (1) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Dewan pengawas bertugas :
    a. Menentukan arah kebijakan rumah sakit;
    b. Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis;
    c. menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
    d. mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
    e. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;
    f. menjaga dan mengawasi hak dan kewajiban rumah sakit, dan;
    g. mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.

    Dengan fungsinya tersebut diharapkan Dewan pengawas Rumah sakit dr. Murjani Sampit bisa melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap perbup nomor 34 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

    (Penulis adalah Akademisi di Kota Sampit)