Komisi II Tindaklanjuti Hasil Studi Kaji Raperda di Kalbar

    KUALA KAPUAS – Beberapa waktu lalu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Kalimantan Barat.

    Kunker itu berkaitan dengan studi kaji rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.

    Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Murniwati SE, mengatakan, dalam studi kaji yang dilakukannya ada beberapa hal yang bisa dijadikan acuan/referensi bagi Kabupaten Kapuas.

    “Untuk tindaklanjut dari studi kaji, dalam waktu dekat kita akan kembali duduk bersama dengan pihak eksekutif, baik DPMPTSP, BPPRD Kapuas, dan Dinas Pol PP,” ujarnya, kepada sejumlah awak media, di ruang kerjanya, Senin (9/4/2018).

    Ditambahkan Murni, kalau melihat perda di Provinsi Kalbar, untuk pengelolaan rumah sarang burung walet ini mereka itu tidak memungut retribusi, akan tetapi pajak.

    “Kalau pajak itu ada hubungannya dengan keuangan negara, kalau mereka tidak bayar berarti mereka merugikan keuangan negara. Kalau retribusi itu adalah kesadaran, lebih baik jangan memungut retribusi tetapi pajak,” jelas politikus asal PDIP ini.

    Dengan demikian, dirinya yakin akan mampu memdongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak walet.

    Kemudian, kata Murniwati, diantara pasal dalam draft raperda tersebut masih ada yang kurang tajam. Seperti ada pasal yang berbunyi, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini dilaksanakan oleh bupati melalui dinas, dengan melibatkan instansi tersebut.

    “Nah redaksi seperti kan multitafsir, katanya dilaksanakan oleh bupati melalui dinas, ini dinas apa. Oleh karena itu ini akan kita tindaklanjuti dengan duduk bersama pihak eksekutif,” pungkasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)