Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kalau Tidak Ada Tersangkanya Bagaimana “Menumbuhkan Efek Jeranya”,..????

    Opini : Maman Wiharja (Wartawanwww.beritasampit.co.id).

    Dihalaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Selasa 10 April 2018 sekira Pukul 10.00 WIB, kobaran api menyala cukup besar bukan lantaran ada kebakaran. Tapi kobaran api tersebut sedang melalap ribuan batang rokok illegal hasil penindakan Bea Cukai dari tahun 2015 sampai 2017.

    Tapi herannya, hasil penindakan ribuan batang rokok illegal yang dilakukan Bea Cukai tersebut, sama sekali tidak ada satupun orangnya yang ditahan sebagai tersangka. Padahal dalam rilies berita yang disebarkan Bea Cukai ke wartawan,katanya ribuan batang rokok illegal yang dimusnahkan itu hasil penindakan.

    Yang jadi pertanyaan penulis, siapakah mereka yang ditindak ? Dan barang-barang rokok itu dari mana dan siapa pemiliknya. Wal hasil kalau ribuan batang rokok illegal dirazia, kemudian hanya dimusnahkan.

    Pengamatan penulis, kalau tidak ada tersangkanya bagaimana ‘menumbuhkan efek jeranya’ kepada para pemilik barang illegal tersebut. Yang nota bene dari keterangan Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtani Widyasari dalam rilies berita yang dibagikan ke wartawan.
    Konon, ribuan batang rokok illegal tersebut, Pita Cukainya dipalsukan dan sebagian ditempel dengan Pita Cukai yang sudah kada luarsa.

    Nah kita semua sudah mengetahui, kalau ada tindakan yang memalsukan dan menyalah gunakan barang milik Negara sebut saja Pita Cukai atau Uang, tentu hukumannya cukup berat. Tapi uniknya,saat petugas Bea Cukai berhasil penindak ratusan bungkus rokok yang Pita Cukainya dipalsukan, tidak ada satu orangpun tersangkanya diamankan.

    Saat Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun,Nurtani Widya ditanya penulis, “Kenapa Bu tidak ada tersangkanya”, Dijawab Nurtani Widya, “Si pemilik barang ini tidakl ditangkap,karena barang ini (rokok) sudah jadi milik Negara, dan harus dimusnahkan,” jawabnya singkat.

    Pengamatan penulis, enak benar saat barangnya dirazia Bea Cukai para penyimpan dan penjual barang jenis rokok illegal, satu orangpun tidak ada tersangkanya.

    Sementara, seorang UKM (Usaha Kecil Menegah) di Karang Mulya yang membuka pabrik Jamu tradisionil, karena tanpa ijin edar. Bukan memalsukan Pita Cukai Negara, ditangkap Polisi dan belum lama ini disidangkan di PN Pangkalan Bun. Ironis…..penegakan hukum di kita ini, masih berwarna abu-abu, alias ‘kurang adil’.

    (Maman Wiharja).