Terima Dana CSR, Harus Sesuai dengan Aturan

    PALANGKA RAYA – Keinginan Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugiato Sabran yang menginginkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk berpartisipasi aktif untuk membangun daerah, khusunya Kalteng. melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) harus sesuai dengan aturan.

    Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H M Fahruddin menyampaikan bahwa jika PBS menyerahkan sejumlah dana/uang (CSR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) maka anggaran tersebut wajib masuk ke Kas Daerah, dan untuk penyaluran dana hibah kepada masyarakat harus mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, dan melalui mekanisme yang sudah ada.

    “Kalau PBS menyerahkan dana ke pemerintah daerah, maka harus masuk APBD. Nantinya dalam penyaluran untuk hibah, baik untuk sarana ibadah, sarana pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur tentu adanya proposal/usulan, ada perencanaan, ada evaluasi/verifikasi, ada proses birokrasi,”ucapnya kepada wartawan di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Senin (9/4/2018).

    Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan ini mengatakan, apabila ada perusahaan yang mau membantu pemerintah daerah secara langsung melakukan kegiatan bersentuhan dengan masyarakat dalam berbagai hal, menurutnya hal itu juga lebih baik.

    “Memang kita juga mengharapkan adanya peran serta PBS membantu pemerintah, misalnya memperbaiki jalan yang rusak. Membantu sektor pendidikan, kesehatan dan lainya melalui program CSR mereka,” pungkasnya.

    Wakil rakyat dari Dapil II, Kabupaten Kotim dan Seruyan ini, menegaskan dalam hal dana hibah program CSR perusahaan, tergantung PBS yang bersangkutan, apakah menyerahkan dana ke pemerintah selanjutnya masuk APBD dan dibahas bersama dewan untuk kegiatan pembangunan.

    Ataukah PBS langsung yang mengelola dana CSR tersebut dan tentunya juga mereka sendiri yang juga harus mengerjakan secara langsung dan hasilnya baru melaporkan kepada pemerintah daerah.

    “PBS itukan ada program CSR. Kalau mereka mau menghibahkan untuk perbaikan jalan, perbaikan sekolah, perbaikan sarana kesehatan dan lainya dan di kerjakan langsung ya silahkan. Artinya mereka sudah melaksanakan kewajiban CSR perusahaan, dan hal itu harus dilaporlakn ke pemerintah daerah,” ujarnya.

    (nt/beritasampit.co.id)