Pemkab Diminta Ukur Ulang Tanah Pemakaman di Km 6 Sampit

    SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk kembli turun ke lapangan guna mengukur ulang tanah komplek pemakaman umum (TPU) di Km 6, tepatnya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

    TPU yang diperuntukkan untuk lima agama pada waktu dibebaskan mengunakan anggaran dari pemerintah dinilai sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada saat ini, dimana lokasi tanah makam umum itu kini tidak terurus.

    “Kita berharap pemerintah daerah secepatnya mengukur ulang luasan tanah TPU di Km 6 tersebut, sebab informasi yang kami dengar lahan untuk kuburan itu sebagiannya ada yang mengklaim,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kotim, Wiliam Novetra, Rabu (11/4/2018).

    Berdasarkan informasi, pemakaman seluas 1.000 x 1.500 meter itu, untuk 100 x 100 meter diantaranya sudah diperjualbelikan kepada sejumlah warga oleh oknum tidak bertanggungjawab. Sedangkan surat Bupati Kotim pada tanggal 8 April 1999, tanah luasan 1.500 hektar itu diperuntukkan sebagai lokasi TPU untuk 5 agama terkemuka di Kotim ini.

    Namun dalam hal ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim diduga sudah menerbitkan sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat yang mengklaim tanah tersebut.

    “Jikapun ini adalah kesalahan administrasi, BPN mestinya lebih hati-hati, dicek dulu tanah itu baru buat sertifikat, saya harap pemerintah daerah supaya secepatnya mengambil alih semua tanah itu kembali, dan kembalikan kepada hak sebelumnya jangan sampai ini menjadi polemik di masyarakat,” timpalnya.

    Menurut legislatir Partai Demokrat ini, kasus tanah makam di Km 6 tersebut sudah lama terjadi, tepatnya pada tahun 2016 lalu, dimana sempat mencuat dan membuat banyak komentar tidak baik di kalangan masyarakat.

    (drm/beritasampit.co.id)