Sekolah ini Terima Calon Peserta Didik Belum Cukup Umur, Anak Berprestasi Gagal Lulus Tes…Ada Apa?

    SAMPIT – Penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) jalan Gatot Subroto Sampit, menuai protes dari para orang tua.

    Hal itu disebabkan karena tidak jujurnya sistem penilaian dari pantia seleksi penerimaan murid baru di sekolah setempat.

    Usup salah satu orang tua yang merasa dicurangi mempertanyakan sistem penilaian yang bisa memasukan calon peserta didik baru belum mencukupi umur 6 tahun, serta masih belum bisa berbicara dengan fasih oleh sekolah setempat.

    Sedangkan anak lainnya yang memiliki prestasi serta kecakapan yang mumpuni, dinyatakan tidak lulus oleh panitia seleksi sekolah setempat. Hal yang mengejutkan, bahwa banyak para orang tua yang juga mengeluh tidak saja tahun ini akibat hal demikian, ternyata tahun sebelumnya juga sama.

    “Kita ingin penerimaan murid baru ini dilaksanakan dengan baik. Penilaian yang dilakukan pihak sekolah sangat tidak jujur. Banyak para orang tua mengadu karena sistem yang demikian. Akhirnya saya memberanikan diri untuk meminta klarifikasi terhadap hal itu kesekolah,” kata Usup kepada beritasampit.co.id, Rabu (11/4/2018).

    Ditambahkan, dari pemberitahuan sistem penilaian sekolah yang didapatkan Usup, dikatakan pihak sekolah bahwa penilaian dikategorikan 60 persen dari segi umur dan 40 persen kategori kecakapan.

    “Yang jadi pertanyaan, banyak para oang tua termasuk saya sendiri dirugikan akibat hal itu. Ada anak teman saya yang umurnya belum sampai dan sama sekolah di TK, serta belum cakap secara keseluruhan kok bisa lulus tes. Sedangkan anak saya dan anak adik saya secara keseluruhan mumpuni dan diakui oleh para guru setempat, ternyata tidak lulus. Saat saya meminta klarifikasi dan membuka kembali berkas anak saya. Mereka menyatakan bahwa ada kekeliruan,” terangnya.

    Agar hal ini tidak terulang kembali, Usup meminta instansi terkait khususnya Kemenag Kotim untuk bisa mengevalusi hal tersebut baik kepala sekolah dan panitia pelaksana disekolah itu. Sehingga penerimaan murid peserta didik baru dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada sistem titipan dan lainnya.

    (raf/beritasampit.co.id)