Ini Tangapan Panwaslu Kotim Terkait Adanya Isu Salah Satu ASN Yang Aktif di Dunia Politik

    SAMPIT – Muncul isu mengenai salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah yang masuk kedalam salah satu Partai Politik (Parpol) sempat membuat panas telinga orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung Bupati Kotim H Supian Hadi S Ikom.

    Lantas apa tangapan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotim. Eka Sazli selaku Ketua Panwaslu Kotim saat di temui di kantornya di Jalan Jeruk I menerangkan, salah satu aparatur sipil negara (ASN) itu sama sekali tidak terdaftar sebagai kepengurusan, maupun keangotaan setelah mereka melakukan pemeriksaan.

    “Sistem pendaftran partai politik (Akses Ipol) yang punya hanyalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hanya mereka yang bisa memeriksa data atau nama-nama mereka yang ikut Parpol. Tapi kami punya hardcopy yang di dapatkan dari KPU, dari data kami periksa yang bersangkutan tidak ada namanya di Parpol itu,” terang Eka Sazli, Jumat (13/4/2018).

    ASN yang dimaksudkan tersebut merupakan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang mana saat acara musyawarah derah (Musda) salah satu Parpol di Kotim beberapa waktu yang lalu hadir dengan menggunakan baju khas dari Parpol terebut.

    Saat di pertanyakan, apabila ada ASN yang menggunakan atribut Parpol sedangkan masih aktif di kedinasan atau pegawai negeri apakah akan ada penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.

    “Dari sisi penyelenggara, kami tidak bisa menindak, karena tidak melanggar tahapan pemilu dan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol, dan tidak memiliki KTA sebagai anggota dari sisi kita tidak bisa melalukan apa-apa karena dia bukan anggota,” tegas Eka.

    Di katakannya, Di undang-undang penyelengara pemilu juga itu tidak di atur sebagai syarat keanggotaan. Tetapi kemudian turunkan karena tidak secara gamblang di turunkan diaturan KPU No. 6 tahun 2018 bahwasnya verifikasi di lakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU.

    “Untuk memastikan bahwa syarat sebagai anggota politik, dia tidak terikat sebagai anggota Polri dan TNI apalagi ASN aktif. Karena saat verifikasi administrasi ketahuan apakah yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN atau Polri dan TNI,” katanya.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR: MAULANA KAWIT