Anggota Dewan/Pejabat Terlibat Kampanye Wajib Cuti, Dikhawatirkan Menggunakan Fasilitas Negara

    PALANGKA RAYA – Masa kampanye pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya yang sudah berlangsung sejak 15 Februari – 23 Juni 2018, melibatkan Pejabat atau Anggota Dewan sebagai Tim Pemenangan dan terlibat setiap moment kampanye.

    Kendati demikian, Pejabat atau Anggota Dewan dianggap tidak patuh terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota, dan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota.

    Karena tidak satupun Pejabat atau Anggota Dewan yang mengajukan Cuti Kampanye ke KPU dan ditembuskan ke Panwaslu.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, SH MH melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/4/2018).

    “Sejak masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 15 Februari 2018 sampai hari ini, belum ada Pejabat atau Anggota Dewan yang mengajukan surat izin cuti ke KPUD dan ditembuskan ke Panwaslu Kota,” katanya.

    Menurutnya pada Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pejabat Negara lainnya atau Pejabat Daerah dapat ikut kegiatan kampanye.

    “Dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan Negara,” ucap Endrawati.

    Penjelasan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, untuk menghindari kemungkinan para Pejabat menggunakan fasilitas Negara, yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan serta menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

    “Terkait dengan larangan untuk menggunakan fasilitas Negara dalam kampanye, itu sudah ada aturannya sejak dulu, Pejabat atau Anggota Dewan yang terlibat kampanye kita ingatkan,” terang Endrawati.

    (Fr/beritasampit.co.id)