Anggota DPRD Dinilai Tidak Patuh Terhadap UU dan PKPU

    PALANGKA RAYA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palangka Raya, meminta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, agar mengajukan cuti bagi yang terlibat kampanye calon Kepala Daerah.

    Mengingat UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, dan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

    Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, SH MH melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/4/2018).

    “Kami mengingatkan kepada Anggota Dewan, bagi yang terlibat dalam kegiatan kampanye wajib mengajukan izin cuti, dan pengajuannya 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye,” kata Endrawati.

    Menurut Endrawati, pengajuan cuti kampanye diwajibkan saat kampanye pada jam kerja, namun pada hari libur tidak diwajibkan.

    “Izin cuti disesuaikan dengan kegiatan kampanye yang diikuti, untuk jam kerja wajib, kalau hari libur tidak diwajibkan,” ujarnya.

    Karena sampai sejauh ini, belum ada Anggota Dewan yang mengajukan surat izin cuti ke KPU dan ditembuskan ke Panwas.

    “Sejak masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 15 Februari 2018 sampai hari ini, belum ada Anggota Dewan yang mengajukan surat izin cuti ke KPUD dan ditembuskan ke Panwaslu Kota,” lanjut Endrawati.

    Pihak Panwaslu Kota Palangka Raya berharap agar Anggota Dewan patuh terhadap Undang-undang.

    “Kami berharap anggota dewan mematuhi perintah Undang-undang dan Peratuan KPU RI,” terang Endrawati.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT