DPRD Kobar Siap Membahas Raperda Perlindungan Pendidikan Agama

    PANGKALAN BUN – Triyanto Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) siap akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidikan Agama (PPA), karena sudah masuk dalam prolegda inisatif DPRD Kobar.

    Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi beritasampit.co.id melalui telepon selulernya Sabtu (15/4/2018).

    Menurutnya, Raperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah. Karena sejak dini harus kita siapkan kajian akademisnya serta perlu perlahan kaji ke daerah yang sudah melaksanakan.

    “Ini penting agar perda nantinya bisa di terima oleh seluruh elemen masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.Dan persoalan pendidikan agama ini sudah sering dibahas dengan sejumlah tokoh. Bahkan dari berbagai pertemuan, dan sejumlah tokoh mengharapkan adanya peraturan daerah tentang pendidikan agama Islam nantinya,” terang Triyanto.

    Dijelaskannya, Pendidikan agama adalah kewajiban anak masuk sekolah wajib kalau bisa membawa Alquran, sisi negatifnya generasi muda punya akhlaq yang kuat dan berbudi luhur.

    “Ada beberapa masukan dari para tokoh agama di Kobar yang sangat bagus. Kami sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah instansi, termasuk ke pemerintah pusat, dari konsultasi tersebut terdapat beberapa pemikiran. Bahkan tidak hanya fokus pada agama Islam, melainkan seluruh agama. Sehingga muncul pemikiran yang dituangkan dalam Raperda tentang Perlindungan Pendidikan Agama,” imbuh Triyanto.

    Ditambahkannya, Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kobar. Memang saat ini raperda tersebut masuk dalam Prolegda DPRD sehingga menjadi salah satu yang akan kami prioritaskan. Untuk membahas raperda tersebut, pihaknya juga bakal melakukan kaji banding terhadap daerah lain yang sudah menerapkan perda perlindungan pendidikan agama. Hasil kaji banding bakal dibahas kembali antara eksekutif dan legislatif.

    Triyanto menargetkan raperda tersebut bakal dibahas tahun 2018. Kemungkinan dilakukan pada masa sidang III tahun 2018.Targetnya tahun ini selesai. Perda ini nantinya menjadi perda induk.

    Setelah itu, untuk memperkuat perda, juga perlu didukung Peraturan Bupati mengenai pendidikan agama Islam sehingga lebih menguatkan lagi perda yang ada,” papar Triyanto.

    (man/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT