DPMD Sosialisasikan Tata Cara Pelaksanaan Pilkades di MHS

    SAMPIT – Agar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) berjalan lancar tentunya diberikan bekal kepada desa di kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades.

    Diantaranya, sosialisasi tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) tersebut.

    Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), sendiri tahun ini tidak ada Pilkades. Meskipun tidak ada sosialisasi tetap diberikan karena akan pelaksanan Pilpres di 2019 mendatang. Sosialisasi tetap berlangsung dilantai ll Aula kecamatan, Senin (16/4/2018).

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) yang diwakili oleh Drs Juliansyah mengatakan, untuk tahun 2018 , Kabupaten Kotim akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Kades) sebanyak 48 kepala desa. Untuk kecamatan MHS tidak ada dan untuk Kecamatan Teluk Sampit ada dua desa yakni Kuin Permai dan desa Regei Lestari.

    Lanjutnya menyampaikan, di dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kami harapkan nanti BPD dalam penyusunan panitia harus mencari orang yang benar-benar netral.

    Dia mengingatkan, dalam penyeleksian peserta jangan sampai panitia ini nantinya ada keberpihakan terhadap salah satu calon. Itu akan membuat masalah.

    “Jadi kami harapkan BPD didalam melakukan musyawarah penyusunan panitia. Karena jumlah panitia yang akan dibentuk itu ada dua panitia, yang pertama Panitia Pelaksana Pilkadesnya dan kedua Panitia Pengawas.” Panitia Pelaksana Pilkadesnya 9 orang sedang Panwasnya 3 orang,” kata Juliansyah memaparkan sebelum membuka rapat sosialisasi tersebut.

    Dijelaskannya, untuk Panwas itu, juga orang yang sedang menerima pengawalan. Itu katanya, segala hal yang terjadi dalam Pilkades itu terlebih dahulu ditangani Panwas tingkat desa. Kalau di Kecamatan pengawasnya ditangani Sekretaris Camat (Sekcam).

    “Jadi Pilkades kita kedepan sama seperti Pilkada. Ada Panitia dan ada Panwas. Kalau dulukan tidak ada. Sedang data yang kita gunakan data dari Dukcapil. Itulah data yang harus diverifikasi oleh panitia tingkat desa,” ujarnya.

    Untuk pelaksanaan Pilkades 5 September 2018, jadi pembentukan panitia Pilkades maupun Panwas juga 5 September 2018. Dan Rencana Pemilihan dilaksanakan pada Minggu kedua Desember 2018.

    Dan kelanjutan rencana akan kita laksanakan pada tanggal 26 Pebruari 2019, karena banyak Kades yang berakhir pada tanggal dan bulan tersebut. Tapi prosesnya kita harapkan pada bulan September ini nantinya, katanya kala membuka sosialisasi tersebut.

    Kemudian pemberian materi sosialisasi disampaikan, Pimpim HG dari DPMD, bagaimana tata cara pelaksanaan Pilkades serta tugas dan fungsi BPD hingga acara sosialisasi berlangsung.

    Turut dalam kegiatan sosialisasi itu sebanyak 8 desa di Kecamatan MHS, dan dihadiri semua ketua BPD dan anggota masing- masing desa.

    (mar/beritasampit.co.id)