Ketua Komisi II Sebut PBS di Kotim Ternyata Kerok Galian C Tak Sesuai Izin 

    SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rudianur,dalam rapat kerja bersama seluruh kepala desa dan camat se kotim tadi siang membeberkan, selama ini yang terjadi diseluruh perusahaan besar swasta khususnya perkebunan kelapa sawit ternyata mengerok galian c untuk penimbunan jalan tidak menyesuaikan izin.

    ” Selama ini saya amati hampir semua PBS di Kotim ini mengerok galian C tidak ada izinnya asal ambil saja dan ini mestinya harus jadi perhatian kita semua, alasannya karena galian C tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU),” Ujarnya ditengah forum.

    Dia juga mengatakan, sudah sangat jelas didalam aturan, hal itu tidak boleh semestinya dilakukan oleh perusahaan yang izinnya bukan tidak sesuai.” Mereka juga wajib memiliki izin, selama ini kalau bicara HGU masyarakat juga punya SKT tapi mereka wajib punya izin, jadi jangan sampai ada kecemburuan sosial di masyarakat,” Timpalnya.

    Menurutnya, bagaian dari tugas kepala desa untuk melakukan pengawasan terhadap PBS yang megeruk galian C tersebut, sebab saat ini yang terjadi, masyarakat dituntut untuk tertib aturan, sementara investor bebas melakukan praktik ilegal tersebut.

    “Masukan buat kades, supaya mendata PBS yang mengeruk galian C tersebut, jika di biarkan maka itu akan merugikan daerah terutama dalam hal PAD,”Tegasnya.

    Rudianur juga mengatakan, semestinya perkebunan kelapa sawit ini wajib memiliki izin galian C sebab pembukaan askes jalan diperusahaan itu tidak pernah lepas dari galian C.

    “Seperti halnya menimbun jalan dengan mengunakan latrit , tanah liat,batu batuan dan juga pasir, lalu dari mana mereka mengerok galian itu kalau bukan dari sekitar kebun mereka sendiri, ini perlu jadi pemikiran kita semua,” Tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT