SOPD Malas Tingkatkan PAD Akan Diberi Sanksi

    KUALA KAPUAS – Pjs Bupati Kapuas Ermal Subhan mengatakan akan memberikan sanksi bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas yang malas meningkatkan pendapat asli daerah (PAD).

    Demikian diungkapkannya kepada sejumlah wartawan saat kunjungan silaturrahmi di Kantor PWI Kabupaten Kapuas, belum lama ini.

    “Saya akan memberikan sanksi kepada SOPD yang malas meningkatkan PAD,” ucap Ermal.

    Lanjutnya sekarang ini polanya sudah berbeda. Dirinya ingin SOPD bergerak cepat dan akurat sepertinya demi berbuat yang terbaik bagi Kabupaten Kapuas

    “Walau pun kegiatan saya padat tetapi saya tetap fokus dengan Kabupaten Kapuas. Tapi saya lihat sepertinya mereka (SOPD) tidak bisa mengikuti irama kita, istilahnya dalam bahasa kami leletlah itu,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

    Dirinya pun mengatakan akan memantau SOPD mana saja yang realisasi penerimaan pendapatannya kurang. Bagi yang kurang, palagi tidak ada sumbangsih PAD akan diberikan sanksi.

    Kemudian, tambah Ermal, kepada SOPD yang berprestasi ia akan memberikan penghargaan.

    “Kita harus adil, yang berprestasi akan kita beri reward (penghargaan) dan yang tidak kita berikan sanksi,” tukas Ermal.

    Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya, penerimaan PAD Kapuas pada triwulan I tahun 2018 terealisasi hanya 19,8 persen atau sebesar Rp19,3 Miliar lebih. Angka ini lebih rendah dibanding triwulan I tahun anggaran 2017. Dimana, pada tahun 2017, tepatnya di triwulan I realisasi penerimaan PAD sebesar Rp20 Miliar lebih.

    (irfan/beritasampit.co.id)