23 Botol Miras Diamankan Polsek Ketapang

    SAMPIT – Kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (K2YD) Polisi Sektor (Polsek) Ketapang berhasil mengamankan 23 botol minuman keras (Miras) jenis arak (Ciu) dari satu lokasi rumah barakan pada Minggu (15/4/2018).

    Tempat kejadian perkara (TKP) penangakapan terjadi di Jalan DI Panjaitan Barak Pak Min No 4 dan No 6 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

    Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhamantra mengatakan, dalam penangamanan miras ada 4 orang personil yaitu Ipda Y Sumarseno, Aiptu Rinto A, Aipda Suwarno dan Aipda Aipda Triyanto BW. Sasaran dari K2YD itu merupakan untuk peredaran narkoba, miras senjata tajam.

    “Dari rumah barakan No 4 milik Jainal Arifin (40) diamankan 20 botol miras jenis arak, sedangkan dari dalam rumah barakan Ridhollah (22) ditemukan 3 botol miras jenis arak. Kedua rumah tersebut terletak di Jalan Ir H Juanda RT 01 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang,” kata AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhamantra, Selasa (17/4/2018).

    Barang bukti 23 botol miras jenis arak tersebut kini telah di amankan di Polsek Ketapang, guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR: MAULANA KAWIT