Ketua Bapenperda DPRD Kotim Paparkan Aturan Terkait CSR, Ternyata Isinya Mengharuskan?

    SAMPIT – Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Kotim, Dadang Siswanto, tampak geram dengan polemik masalah Corporate Sosial Respontability (CSR) yang masih saja terjadi di Kotim ini pria yang dikenal cukup vokal ini menilai aturan tentang CSR sudah banyak yang dilewatkan oleh pihak terkait.

    “Dalam hal penerapannya, isi regulasi dari aturan itu sudah sangat jelas, dari tingkat pusat sampai kadaerah sudah jelas ada Perda Pergub dan Bahkan Perbup yang mana mewajibkan seluruh investasi, termasuk Pertamina, PDAM, dan lainnya bertanggungjawab dari segi sosialnya,” Ungkap Dadang di tengah forum Selasa (16/4/2018).

    Bahkan legislator partai PAN ini menilai angka Miliaran rupiah yang sudah beredar di Kotim yang digelontorkan oleh pihak pelaku investasi ini belum sepenuhnya menyentuh kepada masyarakat.

    “Dengan demikian berarti ada sesuatu,sehingga muncullah keluhan dari desa-desa yang ada di Kotim ini, perlu di ketahui keberadaan CSR ini untuk membantu pemerintah daerah mengakomodir program yang tidak tercover oleh APBN, sehingga dibentuklah forum CSR ini,” Lanjutnya.

    Meskipun sebagian perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit, sebagiannya sudah melaksanakan program tersebut, namun yang menjadi masalah menudutnya adalah tidak sesuainya program CSR dengan kebutuhan masyarakat.

    “Sehingga dampaknya muncullah polrmik semacam ini, perlu dicatat forum adalah rumah koordinasi, penghuninya adalah pemerintah daerah, PBS, dan lembaga lainnya, harapannya agar bisa berjalan secara bersama, tapi kita lihat faktanya PBS masih jalan sendiri-sendiri, berarti fungsi pengawasannya lalai dalam hal ini,” Tegasnya.

    Bahkan Dadang menyebutkan, pihak Pemerintah Daerah bisa saja memberikan sanksi administratif apabila penyaluran CSR ssperti yang disebutkan oleh pihak PBS di tengah forum tersebut sudah di laksanakan.

    “Kalau tidak terbukti, pemda bisa memberikan sanksi administratif kepada pihak perusahaan,”Tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT