Memprihatinkan Eksploitasi Anak di Kampanye

    JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali merasa prihatin melihat eksploitasi anak pada saat kampanye.

    “Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling-paling mereka bisa mengingatkan saja tidak ada sanksi,” kata Zainudin pada Diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘UU Pemilu soal PKPU Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat kampanye, Selasa, (17/4).

    Apalagi kalau muncul alasan klasik oranga tuanya mengatakan saya mau ikut kampanye sebagai orang tua tidak mungkin meninggalkan anak, kalau sampai saya tinggalkan, terjadi apa-apa, siapa yang bertanggungjawab. Alasan klasik itulah yang menjadi pembenar para orang tua membawa anak ke tempat-tempat kampanye, jelasnya.

    Memang secara detail kita belum mengatur dan kita berharap teman-teman penyelenggara ada perhatian terhadap eksplotasi itu.

    Paling tidak bagi kami, saya pribadi khususnya,tentang pelibatan anak walaupun itu kita fasilitasi dalam aturan Tetapi dia tidak menjadi satu kewajiban penting, pasti akan tetap dilanggar juga,

    “Saya mengusulkan di dalam setiap panitia penyelenggara kampanye itu ada tempat untuk menitipkan anak, misalnya di lapangan, Cari tempat rumah atau warga atau apa saja yang dikhususkan untuk menitipkan anak dan panitia penyelenggaraan kampanye itu bertanggungjawab, Jadi mereka menyiapkan tempat, kemudian yang menjaga dengan aturan yang ketat tentunya jangan selesai kampanye, dia balik lagi anaknya sudah tidak ada. Ya, seperti kita menitip barang kita di masjid atau lainnya dengan memakai kartu.Teknisnya terserah yang penting kekhawatiran itu terjawab.Tetapi ini menjadi atu kewajiban.

    “Kalau Anda mau melaksanakan kampanye, Anda harus ada fasilitas itu dan kalau itu tidak ada maka kampanye tidak diizinkan, kalau itu saya kira menarik dan pasti akan dipatuhi, daripada kampanye tidak diizinkan,” ucapnya.

    Usul lainnya, pada saat debat Pilkada itu mungkin isu atau tema tentang anak itu harusa menjadi materi perdebatan. Jadi pada saat debat paslon diwajibkan, sesi ekonomi, sesi politik, sesi anak, itu masuk dalam materi sehingga dari awal si calon ini sebelum menjadi calonpun sudah ada terekam dalam benaknya, saya harus punya konsep, perhatian terhadap anak, karena anak inilah menjadi masa depan kita semua.

    Komisi II DPR akan terus untuk perlindungan anak kita, apalagi undang-undang tentang perlindungan anak itu sudah ada, jadi semua fasilitas yang menunjang terhadap perlindungan anak harus kita siapkan dan aturannya kalau kurang kita sempurnakan.

    “DPR sebagai pembuat undang-undang tentu harus terbuka menerima masukan-masukan seperti itu,” kata nya.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menambahkan penyebab adanya eksplotasi anak paka kampanye karena sanksi untuk peserta tidak tegas.

    “Jika setiap selesai pemilu ada parpol kena sanksi penjara kurungan satu tahun denda jutaan rupiah, maka pemilu berikutnya pasti’ banyak yang takut,” ujarnya.

    Sedangkan Komisioner Komiai Perlindungan Anak Indonesia (KPAI Koord Nas Posko Nasional Pilkada, Jasra Putra menjelaskan soal kepedulian anak terlibat kampanye sangat lemah.

    “Setiap kampanye terjadi eksploitasi anak dari mereka diminta naik panggung menari dengan pakai atribut parpol juga ada xakada ya masuk sekolah,” ujar nya.

    Soal melaporkan parpol uang mengeksploitasi anak selesai pemiu 2014 sudah diumumkan parpol yang melanggar tidak tapi tidak kena Sanksi pidana karena di UU yang sudah direvisi tidak ada Sanksi pidana karena dihapus pasalnya, jelasya.

    (jan/beritasampit.co.id)