Oknum Kepala dan Dua Tenaga Honorer SDN 1 Sabaru Terjaring OTT

    PALANGKA RAYA – Oknum kepala sekolah dan 2 tenaga honorer pada SDN 1 Sabaru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (17/4/2018) sekira pukul 08.30 WIB.

    Mereka terjaring OTT saat menerima sejumlah uang dari seseorang yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut.

    Dari OTT ini, tim saber pungli berhasil mengamankan oknum kepala sejolah dan dua orang tenaga honorer, serta uang sejumlah Rp310 ribu.

    Selanjutnya, mereka digelandang petugas ke Kejari Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kepala Kejari Palangka Raya Edward Sianturi SH MH melalui Kasi Intel Utama Jaya SH membenarkan adanya OTT tersebut, dan oknum kepsek telah mengakui.

    “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, dalam keterangan M (inisial oknum kepala sekolah) mengakui bahwa itu dilakukan atas sepengetahuannya, dan ini sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, dan dirinya tidak tau kalau pungutan tersebut dilarang,” ujarnya saat dibincangi beritasampit.co.id.

    Utama Jaya melanjutkan, disitu ada rincian biaya pembayaran, diantaranya biaya administrasi, biaya seragam, dan biaya Adi Wiyata (penanaman pohon di sekolah).

    Sementara itu, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

    Menurut Utama Jaya, perbuatan melawan hukum dari perkara ini sudah ada, akan tetapi pihaknya masih menunggu pengembangan.

    “Kemungkinan ada dua opsi untuk menindaklanjuti perkara ini, yakni pembinaan oleh inspektorat dan opsi kedua proses hukum tetap berjalan,” terangnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M dan 2 tenaga honorer dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap mereka, sampai pukul 15.00 WIB, dan untuk Mide dan 2 tenaga honorer kami sudah pulangkan,” katanya.

    Untuk diketahui, saat ini untuk ruang Kepsek sudah dilakukan penyegelan oleh tim saber pungli dengan kejaksaan line. Kemudian untuk M dan dua oknum tenaga honorer diberlakukan wajib lapor.

    (fr/beritasampit.co.id)