Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pemkab Kapuas Jalin Kerja Sama dengam Ombudsman

    KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi di Kabupaten Kapuas.

    Penandatangan tersebut dipimpin Sekda Kapuas Rianova yanag dilakukan pada, Selasa (17/4/2018) di ruang rapat Bupati Kapuas.

    Rianova menerangkan bahwa di lingkungan Pemkab Kapuas ada sebanyak 20 SOPD yang mengikuti penandatangan kerja sama tersebut.

    “Intinya dari perjanjian kerja sama ini adalah mengenai pelayanan publik dari Pemerintah sebagai pelaksana terhadap masyarakat,” ujarnya.

    Sementara, Kepala Ombudsman Kalteng Thoeseng T T Asang menerangkan, telaksananya kegiatan tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti MoU antara Ombudsman dengan gubernur, bupati dan wali kota se Kalteng.

    “Untuk Kabupaten Kapuas adalah yang ke 6 melakukan penandatanganan perjanjian di Kalimantan Tengah,” ucapnya.

    Ia juga menerangkan Kabupaten Kapuas sendiri termasuk dalam zona hijau. Ini berarti nantinya akan lebih dilihat kearah kinerja terhadap pelayanan publik. “Ombudsman juga sangat ketat mengawasi pelayanan publik, hal tersebut dilakukan untuk pencegahan agar tidak ada pungli ataupun korupsi,” ujar Thoeseng.

    (irfan/beritasampit.co.id)