Usai Hack FB Orang Lain, Tersangka Lancarkan Aksi Penipuan

    KUALA KAPUAS – Warga Jalan Bumi Mas Komplek Bumi Putra, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial HR (23) dijadikan tersangka oleh Polres Kapuas.

    Sebab, pemuda yang juga merupakan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Barabai, Kalsel itu diduga telah melakukan tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain (biasa disebut Hack).

    Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH dalam Pers Realesenya pada, Senin (16/4/2018) menerangkan, kejadian tindak pidana cyber crime yang dilakukan tersangka HLR terjadi pada, Rabu (28/3/2018) lalu.

    Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengakses akun facebook (FB), lalu mencari calon korban yang memiliki FB dengan alamat username menggunakan nomor handphone.

    “Setelah dapat akun calon korban, lalu tersangka selanjutnya menggunakan FB korban untuk menchating teman-teman FB korban dengan menggunakan aplikasi Mesengger untuk meminta pulsa dikirim ke nomor handphone tersangka, juga meminta uang ditransfer ke rekening tersangka,” ujarnya, didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi, Kabag Ops Kompol Januar, dan Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji.

    Akibatnya kejadian tersebut, korban keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas.

    “Dan beberapa waktu lalu tersangka berhasil kita temukan. Karena tersangka merupakan warga binaan Rutan Barabai, kini masih dalam proses pemindahan ke Rutan Kapuas guna proses hukum,” terang Sachroni.

    Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) jo 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Ancamannya maksimal enam tahun pidana penjara,” ucap Sachroni.

    (irfan/beritasampit.co.id)