Jembatan Babat-Widang ambruk Pemerintah bisa Dituntut

    JAKARTA – Peristiwa kecelakaan infrastruktur di Indonesia seperti jembatan Babat-Widang yang menghubungkan ruas jalan Tuban-Lamongan ambruk, Selasa, 17 April 2018 sehingga kejadian ini memakan korban jiwa dan luka-luka Anggota Komisi V DPR RI, Nurhasan Zaidi, menyatakan keprihatinan dan bela sungkawanya.

    “Kami menyayangkan insiden ini serta marah terhadap kelalaian dari pemerintah terkait,” kata Nurhasan, Rabu (18/4).

    Pemerintah menyatakan kajian teknis sedang dimantapkan namun jembatan tersebut keburu ambruk sebelum dilakukan pembenahan.

    Jembatan ini sudah harus di rombak total karena tahun lalu sering terjadi dislokasi dan kerusakan. “Pengerjaan seharusnya 3-4 bulan sebelum lebaran dan kesepakatan segala hal sudah di ketuk, entah mengapa bisa lalai begini dan sampai mengakibatkan korban jiwa,” ujarnya.

    Menurut Nurhasan jika terbukti lalai, pemerintah dapat dipidanakan. “Sebagai bentuk pertanggung jawaban, pemerintah terkait dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 120 juta sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” tambahnya.

    Jembatan Babat-Widang merupakan salah satu akses utama perjalanan darat. Hingga kini arus lalu lintas dari Surabaya dan sebaliknya masih macet.

    “Kami terus mendesak tindak lanjut dari musibah ini serta penanganan kasus ini sebagai salah satu fungsi pengawasan Komisi V, agar tidak berlarut-larut dan memgganggu aktivitas mudik lebaran,” kata Nurhasan.

    (jan/beritasampit.co.id)