Mencuri Barang Perusahaan, Warga Katingan  Jadi Tersangka

    KASONGAN – Beni Wahyudin alias Beni (22), warga Kelurahan Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dibekuk jajaran kepolisian Polsek Katingan Kuala, di rumah bagian pembibitan PT Katingan Mujur Sejahtera, Desa Sei Kaki, Sabtu (17/4/2018).

    Pasalnya, pelaku ini dilaporkan salah satu karyawan perusahaan, karena mencuri barang berupa, satu buah tangkai sprayer warna orange, satu buah kunci inggris warna silver, satu buah kabel penyambung accu, satu buah kunci gembok dan satu buah accu Merk Yuasa 50 Ampere warna merah putih.

    Kapolres Katingan, AKBP Eliester Dharma Bahagia Ginting, SIK mengatakan, Kejadian tersebut berawal saat pihak perusahaan melaksanakan pembagian gaji karyawan, yang saat itu mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dirumah mesin. kemudian pelapor bersama dengan karyawan yang lain menuju tempat kejadian.

    Lanjutnya menjelaskan, pada saat ditempat kejadian pihak karyawan perusahaan melihat kunci gembok rumah mesin dalam keadaan rusak dan dua buah Accu Merk Yuasa tidak ada ditempat. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp2.869.000.

    “Atas Kejadian itulah, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Katingan Kuala, pada hari selasa 17 April 2018,” katanya.

    Setelah menerima laporan anggota Polsek dipimpin oleh Kapolsek melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada seseorang yang akan menjual accu di Pagatan Hulu.

    “Kemudian tim yang dipimpin oleh kapolsek mengamankan seorang laki laki bernama Eben beserta barang bukti yang diamankan,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT