Tidak Relevan, Gugatan Hasil Pilkades Serentak Ditolak

    SAMPIT – Setelah sebelumnya pada, Rabu (11/4/2018) lalu, tiga perkara sidang putusan atas gugatan kasus sengketa Pilkades Serentak di Kotim sudah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Ketiga perkara yang tersebut ditolak. Dengan demikian Pemkab Kotim selaku ternohon menang.

    Dalam sidang putusannya pada, Rabu (18/4/2018) tadi pagi, majelis Hakim PTUN memutuskan untuk menolak gugatan perkara nomor 37, Desa Batuah, Kecamatan Seranau tersebut.

    Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu Tim Kuasa Hukum Pemkab Kotim, Nino Andria Yudianto SH, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id.

    “Dalam amar putusannya, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut juga menolak gugatan karena dianggap tidak relevan,” ungkapnya.

    Dalam hal ini, Pemkab sudah memenangkan empat perkara gugatan di PTUN Palangkaraya. Namun satu perkara nomor 40, yakni Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu akan di putus pada 19 April 2018 besok.

    “Kita tinggal menunggu satu perkara lagi, yakni perkara nomor 40 Desa Baampah, besok,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)