Coranmor Sejak 2016 !!! 5 Warga Katingan Ini Jual Ke Perusahaan Sawit Dengan Harga Rp1 Juta – 2 Juta Per Motor

    KASONGAN – Tertangkapnya 5 orang Komplotan sindikat pencurian motor (Coranmor) di Kabupaten Katingan yang diringkus kepolisian Polres Katingan tersebut, ternyata sudah 13 kali melakukan pencurian motor di Kabupaten Katingan sejak tahun 2016.

    Kelima tersangka yang masih tergolong muda ini yakni, Abi (21) dan Ali (23). Alif (19) M Syahrul (20) dan M. Rinjani (19). Semuanya merupakan Warga Hampalit, Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Kemudian, untuk 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau DPO dengan inisial AR, RZ dan JM. Sehingga dari hasil kejahatan tersangka ini ada 14 unit motor yang diamanakan kepolisian dan 2 kendaraan lain juga masih dalam pencarian.

    Kapolres Katingan AKBP Eliester Dharma Bahagia Ginting, SIK menerangkan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat yang ada di Kabupaten Katingan saat ini adalah merupakan suatu kasus yang paling besar sejarahnya. Karena pelaku ini sudah tiga belas kali melakukan aksinya sejak tahun 2016.

    “Dari hasil pengembangan kepolisian, bahwa pelaku yang baru tertangkap ada lima orang, karena jumlah pelakunya ada delapan, Untuk kelima pelaku ini masih tergolong muda dan hanya lulusan SD, SMP bahkan tidak lulus SMA. Sehingga tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran atau DPO, yaitu berinisial AR, RZ dan JM,” terangnya.

    Menurutnya, dari hasil pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka ini dari Kota Kasongan, Kereng Pangi, Pundu dan daerah lain yang ada di katingan.

    “Hasil penjual motor, biasanya digunakan untuk berpuya-puya, mabuk-mabukan. karna itu juga berdampak terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat juga,” terangnya.

    Menurutnya, untuk keterlibatan pencurian antar wilayah, masih pihaknya dalami dan masih selidiki. Tetapi yang jelas sesuai dengan uraian yang ada ini masih di wilayah Kabupaten Katingan.

    “Untuk kelima tersangka tindak pidana Coranmor ini, dikenakan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman pidana pencurian berat, yakni diancam dengan pidana penjara selama-lamannya 9 tahun,” pungkasnya.

    Sementara, dari pengakuan salah otak pelaku Coranmor ini, bahwa barang hasil pencurian tersebut dijual ke sebuah perusahaan sawit yang ada di katingan, dengan kisaran harga Rp 1,5 Juta sampai Rp2,5 Juta, tergantung kualitas motor.

    Pencurian motor ini dalam pengakuannya, bahwa dirinya sebagai otak pelaku dan rekan-rekan yang lainnya sebagai pengintai untuk melihat situasi tempat yang ingin dilakukan pencurian. Setelah merasa aman, barulah mereka melakukan aksi pencurian tersebut dengan mengunakan sebuah alat yaitu mengunakan sebuah kunci obeng untuk mendapatkan motor korban.

    Setelah mendapatkan motor, barulah motor korban ini langsung di pretel atau di mobil, agar tidak terlihat seperti milik korban lagi. Setelah itu langsunglah dijual kepada penadah untuk dilakukan transaksi antara penjual dan pembeli tersebut.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT