DPT Sukamara 36.438 Pemilih

    SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Ketua KPU Sukamara, M Saleh mengatakan bahwa dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 35.228 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu ada penambahan 1.210 atau 3,44 persen.

    “Setelah kita lakukan penelusuran terhadap data DPS, hari ini kita merekap itu 36,438 jadi inilah yang kit tetapkan sebagai DPT,” kata Ketua KPU Sukamara, Mat Saleh, Kamis (19/4/2018).

    Dari total jumlah DPT Sukamara 36.438 terbagi atas 19.021 pemilih laki-laki dan pemilih perempun sebanyak 17.417.

    Saat disinggung tentang akan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, seperti pemilih pemula, warga yang baru pindah karena mobilitas penduduk, ada pemilih yang baru melakukan perekaman KPT Elektronik setelah penetapan DPT, Mat Saleh menerangkan jika pihaknya akan mengarahkan sebagai pemilih pengguna KPT El atau Surat Keterangan (Suket) di Tempat Pemungutan Suarat (TPS).

    “Apabila pasca penetapan DPT ini ada pemilih yang belum terdaftar, akan tetap kita tampung dan akan kita arahkan menjadi pemilih yang menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Dukcapil sesuai alamat,” jelas Mat Saleh.

    (enn/beritasampit.co.id)

    EDITOR: MAULANA KAWIT