Polres Katingan Ringkus 5 Pelaku Sindikat Curanmor, 3 Masih DPO

    KASONGAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Katingan.

    Sebanyak 5 pelaku sindikat pencurian motor (Curanmor) tersebut berhasil diringkus oleh aparat Polres Katingan.

    Dari hasil Press Release, yang dilaksanakan di Mapolres Katingan, Kamis (19/4/2018). Ke 5 tersangka yang masih tergolong muda ini yakni, Abi (21) dan Ali (23). Alif (19) M. Syahrul (20) dan M. Rinjani (19). Semuanya merupakan Warga Hampalit, Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Bukti dari hasil kejahatan 5 pelaku tersebut petugas menemukan 14 unit motor yang diduga kuat hasil curian.

    Kapolres Katingan AKBP Eliester Dharma Bahagia Ginting, S.I.K menerangkan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat yang ada di Kabupaten Katingan adalah merupakan suatu kasus yang paling besar sejarahnya, karena pelaku sudah 13 kali melakukan aksinya.

    “Dari hasil pengembangan kepolisian, bahwa pelaku yang baru tertangkap ada lima orang, karena jumlah pelakunya ada delapan. Untuk kelima pelaku ini masih tergolong mudah dan hanya lulusan SD, SMP bahkan tidak lulus SMA. Sehingga tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran atau DPO, yaitu berinisial AR, RZ dan JM,” terangnya.

    Lanjutnnya, adapun pengembangan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan adalah ada 14 unit motor dan masih ada 2 unit lagi yang harus dicari.

    Menurut Kapolres yang akrab dipanggil Dharma Ginting ini mengatakan, saat ini tim sedang bekerja antara sinergitas Satreskrim dengan Satnarkoba polres katingan untuk mengungkap kasus Coranmor ini.

    Dari laporan masyarakat, ini ada beberapa laporan yang sudah kita cari, sehingga banyak kasus yang menonjol yang terungkap dan daerah operasinya yaitu Kota Kasongan, Kereng Pangi, Pundu dan daerah lain yang ada di katingan.

    “Mudah-mudah dalam waktu dekat bisa terungkap semua, sehingga masyarakat juga merasa tenang,” harapannya.

    Untuk kelima tersangkan tindak pidana Coranmor ini, dikenakan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman pidana pencurian berat, yakni diancam dengan pidana penjara selama-lamannya 9 tahun.

    Perlu diketahui, kejadian sebelumnya, pada Selasa April 2018, di jalan SMK RT.027 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

    Saat itu korban memarkirkan kendaraan dihalaman rumah, tetapi tidak menguncikan stang motor.

    Ini diperkirakan pada malam hari, dan ketika korban bangun di pagi hari sekitar 05.30 Wib, keluar belanja.

    Sehingga pada saat ingin belanja itu dirinya melihat motor sudah hilang dan korban melapor ke kantor polres Katingan.

    Adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung proaktif, responsif melakukan penindakan lidik, dapat identitas serta mengarah kepada yang di duga kuat sebagai pelaku dan alat bukti, serta melakukan penangkpan terhadap tersangka.

    (ar/beritasampit.co.id)